<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>All About Test CPNS</title>
	<atom:link href="http://testcpns.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://testcpns.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Dec 2008 09:59:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='testcpns.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/4139a610d65952db6516babb8111b179?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>All About Test CPNS</title>
		<link>http://testcpns.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://testcpns.wordpress.com/osd.xml" title="All About Test CPNS" />
	<atom:link rel='hub' href='http://testcpns.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Pegawai Negeri Sipil Itu Adalah&#8230;.</title>
		<link>http://testcpns.wordpress.com/2008/12/03/pegawai-negeri-sipil-itu-adalah/</link>
		<comments>http://testcpns.wordpress.com/2008/12/03/pegawai-negeri-sipil-itu-adalah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 09:36:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>daffa24</dc:creator>
				<category><![CDATA[General]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pegwai]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Sipil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://testcpns.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Di Britania Raya pegawai negeri atau British Civil Service (Layanan Sipil Inggris) adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam prakteknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan. Di Amerika Serikat, pegawai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=testcpns.wordpress.com&amp;blog=5723129&amp;post=3&amp;subd=testcpns&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di Britania Raya pegawai negeri atau <em>British Civil Service</em> (Layanan Sipil Inggris) adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam prakteknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan. Di Amerika Serikat<span style="text-decoration:underline;"><a title="Amerika Serikat" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat"></a></span>, pegawai negeri didefinisikan sebagai &#8220;segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam <em>uniformed services</em>. Pada awal abad ke-19, berdasarkan <em>spoils system</em>, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di AS ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis (Sumber: Wikipedia).</p>
<p><span id="more-3"></span></p>
<p><a rel="attachment wp-att-7" href="http://testcpns.wordpress.com/2008/12/03/pegawai-negeri-sipil-itu-adalah/logo-korpri/"><img class="alignleft size-full wp-image-7" title="logo-korpri" src="http://testcpns.files.wordpress.com/2008/12/logo-korpri.jpg?w=495" alt="logo-korpri"   /></a>Di Indonesia definisi pegawai negeri sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas Pegawi Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia (POLRI). Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, mendapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;"><strong>Pegawai Negeri Sipil</strong></span></p>
<p>Pegwai Negeri Sipil (PNS) dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat) dan Pegwai Negeri Sipil Daerah. PNS pusat gaji yang diterima dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non-departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan. Sementara itu PNS daerah bekerja di pemerintah daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten atau Kota.</p>
<p>Baik PNS pusat maupun PNS daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau yang biasa disebut honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tudas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak kberkedudukan sebagai pegawai negeri.</p>
<p>Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu jabatan Struktural dan jabatan fungsional.</p>
<p>Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.</p>
<p><em><strong>Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia</strong></em><br />
<strong>Golongan     Pangkat</strong><br />
I/a               Juru Muda<br />
I/b               Juru Muda Tingkat I<br />
I/d               Juru Tingkat I<br />
II/a              Pengatur Muda<br />
II/b              Pengatur Muda Tingkat I<br />
II/c              Pengatur<br />
II/d              Pengatur Tingkat I<br />
III/a             Penata Muda<br />
III/b             Penata Muda Tingkat I<br />
III/c             Penata<br />
III/d             Penata Tingkat I<br />
IV/a             Pembina<br />
IV/b             Pembina Tingkat I<br />
IV/c             Pembina Utama Muda<br />
IV/d            Pembina Utama Madya<br />
IV/e             Pembina Utama</p>
<p>Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.</p>
<p><em><strong>Pegawai Negeri dan Partai Politik</strong></em><br />
Pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.</p>
<p>Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.</p>
<p><em><strong>Peraturan monoloyalitas PNS</strong></em><br />
Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih Golongan Karya dalam setiap pemilihan umum. Setelah Orde baru tumbang, tahun 1998, peraturan ini tidak berlaku.</p>
<p><strong><em>Organisasi Pegawai Negeri Sipil</em></strong><br />
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil. Untuk Informasi lebih lanjut lihat situs Korpri di <a title="korpri" href="http://korpri.co.id" target="_blank">www.korpri.or.id</a>.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/testcpns.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/testcpns.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/testcpns.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/testcpns.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/testcpns.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/testcpns.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/testcpns.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/testcpns.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/testcpns.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/testcpns.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/testcpns.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/testcpns.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/testcpns.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/testcpns.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=testcpns.wordpress.com&amp;blog=5723129&amp;post=3&amp;subd=testcpns&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://testcpns.wordpress.com/2008/12/03/pegawai-negeri-sipil-itu-adalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/920290a35a29440321efc878511d6e64?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">daffa24</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://testcpns.files.wordpress.com/2008/12/logo-korpri.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">logo-korpri</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
